TANGERANG –Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap 17 orang anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan aksi pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural sejak Maret hingga Juli 2023.
Para tersangka yang diamankan adalah AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), AS (28), LM (36), DLD (24), A (40), AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40) dan SHS (26).
Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023, pihaknya telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 374 orang pekerja migran secara non prosedural ke Negara ASEAN, Timur Tengah dan Afrika.
“Ada 374 orang yang berhasil kita selamatkan dan 17 tersangka yang berhasil kami tangkap, dimana 3 tersangka sudah diserahkan untuk dilakukan proses penuntutannya oleh kejaksaan, ” kata Roberto dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023).
Mantan Dirkrimsus Polda DIY ini berharap agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Lalu apabila menemukan informasi kejahatan, masyarakat diminta secara langsung melaporkannya ke Polresta Bandara Soekarno Hatta. “Kami siap menerima laporan dari siapapun terkait Kamtibmas di wilayah Bandara Soetta, ” tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menyatakan Polresta Bandara Soetta melaksanakan beberapa proses penegakkan hukum berkolaborasi dengan pihak Imigrasi, BP2MI dan Kemenlu RI berupa pencegahan PMI yang akan berangkat ke luar negeri secara tidak prosedural.
Reza menuturkan adapun modus para para pelaku sindikat perdagangan orang tersebut adalah dengan menjanjikan korbannya untuk bekerja ke sejumlah negara di ASEAN, Timur Tengah dan Afrika. Dalam aksinya, ke-17 orang anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang ini mengiming-iming para korban dengan menyatakan mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), pemandu permainan ketangkasan (judi online), serta bekerja di restoran dengan iming-iming gaji yang besar kepada para korbannya.
Bersamaan dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menyatakan selama kurun waktu Januari hingga Juli 2023, pihaknya bersama Polresta Bandara Soetta dan BP3MI telah berhasil melakukan penundaan pemberangkatan 2.659 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedural. “Penundaan dilakukan setelah Imigrasi melakukan wawancara kepada calon PMI yang tujuannya tidak jelas. Maka kami berkoordinasi dengan BP3MI untuk melakukan penundaan. Kami menghimbau agar masyarakat tidak gampang diiming-imingi tawaran bekerja di luar negeri, ” tuturnya.
Sedangkan penjelasan Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra mengatakan BP3MI Banten bekerja sama dengan Polresta Bandara Soetta, Imigrasi, dan Kemenlu telah berusaha melakukan pencegahan terhadap para terduga calon pekerja migrant yang akan berangkat ke luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan UU 18 tahun 2017.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Imigrasi dan Polresta yang telah berhasil mengidentifikasi calon korban. Karena banyak masyarakat yang belum sadar bagaimana cara bekerja ke luar negeri sehingga mereka dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan. Ini yang harus dipahami masyarakat, ” tuturnya,
Ke depan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Pemda untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka yang ingin bekerja di luar negeri dapat bekerja secara prosedural dan aman. “Supaya ketika mereka berangkat, sudah dipastikan bahwa dokumen-dokumen mereka telah memenuhi persyaratan, ” tuturnya. (Sopiyan/Red)