Kota Tangerang – Kegiatan proyek turap di Jalan H Mansyur, Cipondoh, Kota Tangerang patut ditinjau oleh aparatur dan pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Bahkan CV Jaya Nusantara (JN) selaku pemborong proyek yang didanai APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2024 itu dikenai sanksi, lantaran mengabaikan keselamatan para pekerja proyek.
Pantauan wartawan di area proyek yakni, sejumlah pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa helm proyek, sepatu both, dan sarung tangan.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
Ketiadaan APD tersebut sangat jelas membuat para pekerja proyek rentan terhadap risiko yang bisa membahayakan diri jika terjadi kecelakaan kerja. “Bagaimana ini pemborong, masak pekerjanya tidak melengkapi pekerja dengan APD. Apalagi ini adalah proyek yang didanai dari uang negara. Jadi aparat Disnaker Kota Tangerang harus sidak ke sini, kenakan sanksi kepada pemborong proyek, ” kata warga saat awak media minta tanggapan mengenai keadaan tersebut.
Kemudian, dari salah seorang pekerja yang sempat diajak berbincang oleh awak media menyatakan bahwa proyek ini adalah pengerjaan turap yang didanai APBD 2024 dan dikerjakan CV Jaya Nusantara. Adapun anggarannya sebesar Rp1.940.991.000.-
Seorang pengawas lapangan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, penanggung jawab pelaksana proyek tersebut berinisial H. Namun sayang yang bersangkutan tidak ada di lokasi, sehingga tidak dapat dimintai tanggapan mengenai kelengkapan APD yang wajib dipakai pekerja proyek.
“Yang bertanggung jawab ada, tapi dia tidak ada di lokasi saat ini. Inisialnya H, dia yang bertanggung jawab atas semua kerja dan koordinasi di sini. Kalau saya cuma mengawasi pekerja aja. Coba abang telpon dia aja, saya kasih nomor WA-nya, ” ujarnya. Selasa (13/08/2024).
Namun upaya untuk menghubungi penanggung jawab melalui telepon seluler tidak berhasil dilakukan wartawan. Bahkan walau dihubungi beberapa kali pun pemilik tidak mengangkat. Begitu juga nomor WA selama 2 hari tidak juga diaktifkan oleh H.
Peraturan mengenai penggunaan APD dalam K3 sudah jelas diatur dalam berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan kejadian ini, diharapkan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan semua proyek konstruksi mematuhi standar K3 guna melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja. (*)